Pemerintah mengubah seleksi rekrutmen aparatur negara dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai kontrak. Akankah jurus baru dalam rangka membenahi birokrasi di Indonesia ini bisa efektif?
Keputusan tidak menggelar seleksi CPNS pada tahun ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan membuka seleksi aparatur sipil negara lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Payung hukum rekrutmen PPPK pun sudah diterbitkan, yakni Surat Menpan RB Nomor B/1161/ M.SM.01.00/ 2021 tentang Pengadaan ASN 2022.
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK adalah tidak ada uang pensiun. Toh begitu, pemerintah menyatakan tengah merumuskan jaminan pensiun bagi PPPK atau pegawai kontrak ini. Simak infografis.
(vid)
David Arif Winarko

