Afirmasi dari Kemenpan-RB Terkait PPPK 2022 Untuk Fresh Graduate

Ilustrasi afirmasi dari Kemenpan-RB untuk fresh graduate terkait seleksi PPPK 2022
Ilustrasi afirmasi dari Kemenpan-RB untuk fresh graduate terkait seleksi PPPK 2022 /Roni Rasi/Pixabay
 Rekrutmen PPPK 2022 dikabarkan akan dilaksanakan dan sudah menjadi pembahasan utama pemerintah.

Bahkan pemerintah telah menyusun berbagai regulasi yang mengatur rekrutmen PPPK 2022 untuk mendapatkan calon ASN di pemerintahan dalam negeri.

Mengenai regulasi, pemerintah telah lebih dulu mengkaji regulasi dan kebijakan negara maju dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2022.

Faktanya di negara maju, jumlah PNS jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah PPPK.

Berdasarkan hal tersebut, maka Kemenpan-RB menerangkan bahwa kebijakan tersebut kiranya perlu diikuti dan diterapkan di negara ini dalam wangka mewujudkan modernisasi birokrasi sebagaimana diterapkan oleh negara maju.

Lebih lanjut, seleksi PPPK 2022 ini telah diatur dalam Surat Menteri PanRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021 mengenai Pengadaan ASN Tahun 2022.

Berdasarkan Surat Menteri tersebut, maka seleksi PPPK tahun 2022 ini lebih tepatnya akan fokus dalam merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Maka dalam hal ini pemerintah tengah serius dalam menyusun regulasi seleksi CASN 2022 agar menghasilkan rumusan yang sesuai dengan pengadaan kebutuhan PNS dan PPPK.

Seperti akan diberlakukannya transformasi digital  yaitu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diimplementasikan.

Dan dari keseluruhan hal itu, pemerintah perlu mengkaji dampak kebutuhan ASN di seluruh instansi pemerintahan.

Maka, rekrutmen ASN 2022 ini menurut informasi akan difokuskan pada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Kabar gembira yang harus diketahui khususnya oleh lulusan baru atau fresh graduate adalah akan ada afirmasi dan pertimbangan yang diberikan oleh pemerintah bagi yang ingin mengabdi menjadi PPPK.

Pemerintah dikabarkan akan mempertimbangkan syarat pengalaman kerja untuk formasi PPPK yang bisa menjadi peluang bagi fresh graduate.

Namun pemerintah juga mengkhawatirkan terkait dengan rekrutmen tenaga honorer di instansi pemerintah daerah yang nyatanya juga belum tuntas.

Meski telah diatur secara resmi dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang perekrutan tenaga honorer.

Hal tersebut juga sama dengan peraturan pemerintah nomor  49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dimana PP tersebut berisi bahwa pemerintah memberikan batas waktu sampai 2023 kepada instansi daerah untuk segera menuntaskan masalah tenaga honorer.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id