![]() |
Sebanyak 91 orang guru honorer di Lombok Timur menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (dok/ist) /Riadi/
Menjelang pelaksanaan PPPK 2022, pembukaan formasi khusus bagi sejumlah guru honorer telah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yakni sebanyak 1.520 formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Baru guru yang sudah dipastikan 1.520 formasi. Keseluruhannya (formasi lain) belum fiks" kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bogor, Nia Kusmardini di Cibinong.
Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah menetapkan sebanyak 721 formasi PPPK untuk guru honorer. Namun, ternyata muncul desakan dari sejumlah guru honorer agar Pemkab memperbanyak jumlah formasi tersebut, hingga akhirnya ditetapkanlah sebanyak 1.520 formasi PPPK.
Bahkan sejumlah guru honorer pun telah mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu 7 Juli 2022, guna mempertanyakan nasibnya pada seleksi PPPK 2022 yang akan datang.
Pasalnya, masih terdapat sebanyak 3.033 guru honorer yang telah dinyatakan lulus tes pada PPPK 2021 lalu namun belum diangkat menjadi PPPK.
Nia Kusmardini pun menyampaikan bahwa guru honorer yang sudah lulus tes pada PPPK 2021 lalu bisa mengikuti kembali tes di PPPK 2022 tanpa harus melalui tes.
"Sebanyak 3.033 guru honorer yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih untuk guru pada kategori dua" kata Nia Kusmardini.
Berdasarkan keterangan, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melaksanakan dua kali pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK. Dalam pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK tersebut telah ditetapkan sebanyak 2.439 orang di tahun 2019 dan sebanyak 1.423 orang di Tahun 2021.
Namun disamping itu, pengangkatan PPPK dengan jumlah tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya menjadi terbebani karena dalam pembayaran gaji PPPK tersebut menggunakan anggaran Daerah.
Di tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menganggarkan sekitar Rp 96 miliar untuk menggaji pegawai PPPK.
Nia Kusmardini pun menyebutkan bahwa terdapat peningkatan terkait angka pembiayaannya dari tahun 2021 lalu yang hanya mencapai sekitar Rp 57 miliar.
Perlu diketahui bahwa terkait pembiayaan dan peraturan gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan terbitnya Perpres tersebut maka gaji PPPK dapat setara dengan gaji PNS sesuai dengan tingkat penggolongannya.
jika merujuk pada Perpres tersebut, minimal gaji yang diterima oleh pegawai PPPK paling rendah yaitu Rp 1,7 juta - Rp 2,7 juta, dan gaji paling tinggi yaitu mencapai Rp 4,1 juta - Rp 6,8 juta.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena
Sumber: ANTARA