Jelang PPPK 2022, pembukaan formasi khusus bagi para guru honorer telah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu sebanyak 1.520 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Baru guru yang sudah dipastikan 1.520 formasi. Keseluruhannya (formasi lain) belum fiks" ucap Nia Kusmardini selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bogor.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan sebanyak 721 formasi PPPK untuk guru honorer. Akan tetapi muncul desakan dari sejumlah guru honorer untuk diperbanyak jumlahnya, sehingga akhirnya ditetapkanlah 1.520 formasi.
Bahkan sejumlah guru honorer mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu 7 Juli 2022, guna mempertanyakan nasibnya.
Pasalnya, terdapat sebanyak 3.033 guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK meskipun sudah dinyatakan lulus tes pada PPPK 2021 lalu.
Nia Kusmardini pun menyatakan bahwa guru honorer yang telah lulus tes pada PPPK 2021 lalu bisa mengikuti kembali pada PPPK 2022 tanpa harus melalui tes.
"Sebanyak 3.033 guru honorer yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih untuk guru pada kategori dua" ucap Nia Kusmardini.
Berdasarkan informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah dua kali mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK. Sebanyak 2.439 orang pada tahun 2019 dan sebanyak 1.423 orang pada tahun 2021 dalam pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK.
Akan tetapi, di samping pengangkatan PPPK dengan jumlah tersebut Pemkab Bogor akhirnya menjadi terbebani karena pembayaran gaji PPPK tersebut melalui anggaran Daerah.
Pada tahun 2022 ini, Pemkab Bogor pun menganggarkan sekitar Rp 96 miliar untuk menggaji pegawai PPPK.
Nia menyebut bahwa ada peningkatan terkait angka pembiayaannya dari tahun 2021 lalu yang hanya mencapai Rp 57 miliar.
Perlu diketahui bahwa gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan adanya Perpres ini maka gaji PPPK dapat setara dengan gaji PNS sesuai dengan penggolongan I hingga XVII.
jika dilihat dari Perpres tersebut, minimal gaji yang didapatkan oleh PPPK paling rendah yaitu Rp 1,7 juta - Rp 2,7 juta, dan paling tinggi yaitu mencapai Rp 4,1 juta - Rp 6,8 juta.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena
Sumber: ANTARA