Rencana penghapusan tenaga honorer ini didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan tersebut berisi tentang status tenaga non ASN atau honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.
Tenaga honorer akan dihapuskan dengan cara diangkat melalui seleksi CPNS dan PPPK.
rencana bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PPPK maupun PNS, bisa mengikuti outsourcing.
Lebih lanjut melalui Surat Edaran yang diterbitkan menyatakan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, mengenai ASN menyebutkan bahwasanya pegawai ASN terdiri dari yakni PNS dan PPPK.
Kemudian, di dalam isi SE tersebut juga disebutkan bahwasanya jenis kepegawaian akan dihapuskan, kecuali PNS dan PPPK yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang telah dinyatakan lulus seleksi passing grade tahun 2021, maka bagi guru tersebut hanya menunggu diangkat menjadi PPPK guru 2022.
Seperti diketahui bahwasanya terdapat 193 ribu lebih guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 dan hanya menunggu penempatan pada PPPK 2022 ini.
Sementara bagi guru honorer yang tidak lulus passing grade di tahun 2021, dapat mengikuti seleksi yang diperuntukkan bagi pelamar umum yang telah terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun.
Bagi pelamar umum, nantinya untuk seleksi akan diberlakukan CAT-UNBK yang merupakan mekanisme seleksi ketiga dari PPPK 2022.
Nantinya seleksi tes bagi pelamar umum, akan dilakukan setelah guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 telah mendapatkan formasi.
Di sisi lain, bagi guru pelamar baru FKIP, maka dari kebijakan Pemerintah tidak bisa mengikuti seleksi PPPK dan CPNS di tahun 2022 ini.
Akan tetapi, Pemerintah memberikan solusi bagi pelamar baru FKIP dapat mengikuti seleksi pada PPG pra jabatan tahun 2022.*** (Aida Annisa)
Editor: Maulida Cindy Magdalena