Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru pada pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 ini.
Adapun pelamar nantinya harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, kemudian mengikuti tahap seleksi dan memenuhi nilai yang sudah diatur.
Berikut kriteria, pelaksanaan seleksi dan penambahan nilai pada pengadaan PPPK Guru Tahun 2022:
1. Kriteria pelamar
Pelamar prioritas I
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi
Pelamar prioritas II
Tenaga Honorer Kategori II
Pelamar prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Kategori Umum
Kategori umum yang dimaksud adalah lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi
Sementara, untuk seleksi umum, pelamar wajib mengikuti tahap ini;
- Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
- Nilai ambang batas tersebut adalah
3. Nilai
Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier.
Kemudian, tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas.***
No comments:
Post a Comment