Kabupaten Tanahbumbu Usulkan 1.399 CPNS 2021 ke Kemenpan-RB

Usulan 8.430 formasi CPNS dari Pemkab Tanbu, per 30 Desember 2020 telah terisi sebanyak 4.104 formasi. Sisanya, masuk usulan tahun 2021 ke Kemenpan-RB

Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu Usulkan 1.399 CPNS ke Kemenpan-RB

Untung RLU, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.   Pemerintahan Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, menilai perlu banyak CPNS atau pegawai baru.

Pertimbangan pemkab tanbu, hal itu berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) atau Analisa Beban Kerja (ABK), Hasilnya, jumlah yang dperlukan sebanyak 8.430 orang.

Sementara ini, untuk 8.430 formasi tersebut, per 30 Desember 2020 telah terisi sebanyak 4.104 formasi.

Dengan demikian, pemkab tanbu masih memerlukan ASN sebanyak 4.326 orang.

Menurut data BKD Tanahbumbu, untuk keperluan 4.326 PNS baru tersebut, terdiri dari 1.079 guru, 1.022 tenaga kesehatan dan 2.225 Formasi Pelaksana dan Formasi Fungsional Tertentu Non Guru Non Tenaga Kesehatan. 

"Dari keperluan itu, bila diproyeksikan selama 5 tahun, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu setiap tahunnya harus mengusulkan dan memperoleh sebanyak 865 formasi dengan komposisi 70 persen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja atau PPPK dan 30 persen CPNS," rinci Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Tanahbumbu, Untung RLU, kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (22/3/2021).

Kemudian, sebut Untung, usulan tahun ini sebanyak 1.121 formasi PPPK. Rinciannya adalah untuk Formasi Guru Agama Islam sebanyak 70 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 333 orang, Tenaga Teknis sebanyak 158 orang dan Guru selain guru Agama Islam sebanyak 560 orang. 

"Sedangkan untuk 278 CPNS yang diusulkan, dengan rincian tenaga kesehatan sebanyak 179 formasi dan tenaga teknis sebanyak 99 formasi," katanya.

Sehingga, bila total usulan Formasi ASN sebanyak 1.399 diproyeksikan selama 5 tahun, maka angka itu tidak bisa langsung terpenuhi.

"Angka ini jelas melebihi proyeksi usulan formasi selama 5 tahun karena adanya program pemerintah pusat melalui Kemendikbud dan Kemenpan RB tentang mengusulkan semua keperluan guru PPPK berdasarkan perhitungan dari Anjab ABK ke dalam usulan tahun 2021," katanya. 

Namun, menurutnya, semua itu adalah upaya untuk memenuhi kekurangan yang ada. Selebihnya, pemerintah pusat yang menentukan dan menetapkannya.

(Banjarmasinpost/Man Hidayat)