Pemerintah Aceh Usulkan Penetapan NIP PPPK untuk 6.508 Tenaga Paruh Waktu
Pemerintah Aceh mengusulkan penetapan Nomor Induk Kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIK PPPK) bagi sebanyak 6.508 tenaga paruh waktu yang bertugas di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd Qahar, mengatakan seluruh data tenaga PPPK tersebut telah diverifikasi oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sebelum diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Sudah diusul, cuma jumlahnya banyak, 6.508 lebih. Insya Allah sudah diverifikasi oleh seluruh SKPA,” kata Qahar kepada AJNN, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kesalahan administrasi ketika formasi ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Makanya butuh waktu sebelum kita ajukan supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari pada saat turun formasi,” kata Qahar.
Untuk diketahui, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Aceh telah mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIK PPPK) bagi tenaga paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan data update BKN per 27 Oktober 2025, dari total 44.204 usulan di seluruh Aceh, sebanyak 29.730 data telah masuk ke BKN, 2.145 masih dalam proses, dan 25.013 sudah disetujui (ACC).
Dari data tersebut, beberapa daerah mencatat progres signifikan, di antaranya Kabupaten Pidie menjadi daerah dengan jumlah usulan terbesar, mencapai 7.332, Kabupaten Aceh Barat mengusulkan 2.796 tenaga PPPK, Kabupaten Aceh Tengah juga menunjukkan kemajuan dengan 3.332 usulan, Kabupaten Bireuen telah mengajukan 5.476 usulan, Kabupaten Simeulue mencatat 3.043 usulan, Aceh Besar mencatat 2.404 usulan, Aceh Timur memcatat 5.086 usulan.
Kemudian, Aceh Selatan mencatat 906 usulan, Aceh Barat Daya mencatat 949 usul, Aceh Tamiang mencatat 2.402 usul, Nagan Raya mencatat 2.150 usul, Aceh Jaya mencatat 925 usul, Bener Meriah mencatat 793 usul, Pidie Jaya mencatat 1.901 usul, Kota Sabang mencatat 768 usul, Kota Banda Aceh mencatat 475 usul, Kota Langsa mencatat 1.353 usul, Kota Lhokseumawe mencatat 722 usul, dan Kota Subulussalam mencatat 1.391 usulan.
Sementara itu, terdapat empat kabupaten belum mengusulkan yakni Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Gayo Lues. ***
