
Arahan dari Kemdikbud tersebut ditujukan untuk pelamar prioritas 1 agar melakukan absensi di akun SSCASN menjelang pendaftaran PPPK guru 2022.
Kegiatan absensi ini berkaitan langsung dengan daftar ulang PPPK guru 2022 sebab akan menyangkut keaktifan akun SSCASN bagi guru yang sudah lulus passing grade.
Guru yang sudah lulus passing grade perlu diketahui apakah masih aktif atau sudah dinyatakan meninggal dunia.
Maka kegiatan absensi ini penting dan menurut informasi bisa dilakukan mulai tanggal 25 Juli 2022 atau bertepatan dengan hari ini.
Lebih lanjut, Kemdikbud memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar menjelang seleksi PPPK guru tahun 2022 yang sudah ramai dibahas para guru.
Penjelasan dari Kemdikbud ini disampaikan secara resmi melalui layanan GTK Kemdikbud untuk memberikan informasi resmi dari Pemerintah.
Ditjen GTK Kemdikbud juga menerangkan bahwa apabila masyarakat memiliki kendala atau pertanyaan seputar PPPK 2022, maka bisa ditanyakan melalui layanan GTK Kemdikbud tersebut.
Seperti tentang informasi absensi yang harus dilakukan pada tanggal 25 Juli 2022 ini, Kemdikbud melalui layanan GTK memberikan penjelasan.
“Untuk hal tersebut, kami belum terdapat informasi lebih lanjut. Kami menyarankan silahkan untuk melakukan pengecekan secara berkala pada akun SSCASN,” ujar Kemdikbud.
Meski demikian, Kemdikbud juga memberikan arahan agar seluruh guru yang akan mendaftar PPPK 2022 agar selalu memantau dan mengunjungi laman resmi Kemdikbud untuk mendapatkan informasi terbaru.
Berdasarkan hal tersebut, bisa dipahami bahwa belum ada intruksi secara langsung dalam kaitannya dengan absensi oleh peserta yang lulus passing grade dalam akun SSCASN.
Namun, Kemdikbud menghimbau agar peserta selalu memantau website resmi Kemdikbud agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: GTK Kemdikbud