
Kemdikbud telah resmi merilis aturan untuk pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022 ini dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang membahas kategori peserta yakni pelamar prioritas dan umum.
Mekanisme seleksi PPPK 2022 juga diatur dalam aturan tersebut yang terdiri dari tiga mekanisme yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian/verifikasi, dan seleksi tes.
Ketiga mekanisme tersebut akan dijelaskan dalam poin di bawah ini.
- Penempatan guru lulus passing grade
Penempatan guru yang lulus passing grade, bagi yang telah lulus PG di tahun 2021 dan berdasarkan formasi yang tersedia maupun yang dialokasikan oleh masing-masing Pemda sebagaimana hasil rakor bersama Kemdikbud dan Panselnas.
Untuk distribusi penempatan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG PPPK Kemdikbud Ristek.
- Seleksi kesesuaian/verifikasi
Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi ini ditujuan untuk guru THK-II dan guru honorer negeri yang sudah mengajar minimal tiga tahun.
Kemudian untuk guru THK-II menggunakan database resmi dari BKN sedangkan untuk guru honorer negeri diambilkan dari Dapodik.
Acuan seleksi kesesuaian atau verifikasi ini adalah masa kerja yang dilihat dari tiga tahun kumulatif terdaftar aktif di Dapodik.
Lebih lanjut, bagi guru yang sudah dimutasi dari sekolah swasta ke sekolah negeri maka masa kerjanya mengikuti keaktifan di Dapodik dan minimal sudah memiliki masa kerja tiga tahun.
- Seleksi tes
Selesi tes akan dijalankan ketika sisa kuota formasi masih tersedia setelah adanya mekanisme pertama dan kedua yang dijalankan.
Untuk juknis resmi pelaksanaan PPPK guru tahun 2022 memang belum dirilis, pada laman resmi Guru PPPK Kemdikbud.
Maka seluruh pelamar harap memantau perkembangan informasi di situs resmi milik Kemdikbud.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: YouTube Usman Oegi