Beberapa Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2022

 PPPK 2022 tidak bisa diikuti oleh guru honorer dengan beberapa kategori

PPPK 2022 tidak bisa diikuti oleh guru honorer dengan beberapa kategori /
Tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Seperti kita ketahui, rekrutmen PPPK memberikan persyaratan tertentu bagi pelamar yang diperkenankan mendaftar.

Hal itu membuat beberapa kategori guru honorer yang tidak memenuhi syarat, akan gagal mengikuti seleksi PPPK tahun 2022. 

  1. Guru honorer tidak memiliki ijazah S1 atau D4

Bagi seluruh pelamar seleksi PPPK guru tahun 2022, maka syarat administratif yang harus dipenuhi adalah minimal memiliki ijazah S1 atau D4.

Seperti keterangan dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 7 bahwa seluruh calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat.

  1. Guru honorer tidak memiliki sertifikat pendidik dan tidak terdaftar di Dapodik

Guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan juga tidak terdaftar di Dapodik maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Kedua hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk bisa menjadi peserta seleksi PPPK guru 2022, seperti yang termaktub dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3 serta akan menjadi peserta seleksi PPK 2022.

Untuk pelamar 1 memang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya, maka sudah pasti terdaftar di Dapodik.

Dan untuk pelamar umum memang tidak terdaftar di Dapodik melainkan mempunyai sertifikat pendidik.

  1. Guru honorer telah dinyatakan lulus PPPK tahun lalu dan sudah memeroleh persetujuan NI PPPK

Selanjutnya, guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022 jika sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2021 atau dinyatakan mengundurkan diri.

Hal itu juga diatur dalam Permenpan RB No 28 tahun 2021, bahwa guru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2021, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru di tahun berikutnya.

Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.*** (Intan Sherly Monica)

Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya