Guru Honorer Tidak Semuanya Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

 Ilustrasi Guru Honorer Tidak Semuanya Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Simak Selengkapnya

Ilustrasi Guru Honorer Tidak Semuanya Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Simak Selengkapnya /Pixabay.com/geralt/Pixabay/geralt
Kabar baru yang harus diketahui oleh seluruh pelamar PPPK guru 2022.

Bahwa guru honorer ternyata tidak semuanya bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022. Mengapa?

Sebab pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan untuk seluruh kategori peserta PPPK guru tahun 2022 ini, yang meliputi beberapa syarat dan ada yang tidak bisa dipenuhi oleh guru honorer.

Dari kanal YouTube Usman Oegi, inilah penjelasan kategori yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2022, terutama dari guru honorer.

Ada 3 kategori guru honorer yang dinyatakan oleh pemerintah bakal tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 mendatang.

  1. Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik atau tidak memiliki sertifikat pendidik

Ternyata guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki sertifikat pendidik sudah otomatis tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Sebab dua hal ini merupakan syarat mutlak untuk bisa mendaftar PPPK guru 2022.

Perlu diketahui dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022, bahwad Pasal 5 ayat 1 menjelaskan untuk pelamar prioritas yang terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3 yang menjadi peserta PPPK 2022.

Pelamar P1, bisa dipastikan sudah terdaftar di Dapodik sebab telah menjadi peserta seleksi PPPK tahun 2021 lalu.

  1. Guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1 atau DIV

Salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah merupakan lulusan Sarjana atau Diploma 4, sehingga harus memiliki ijazah S1 atau DIV.

Jika guru honorer tidak memiliki syarat tersebut, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 ini.

Karena seperti yang termaktub dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022, bahwa kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

  1. Guru honorer yang lulus PPPK 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK

Terakhir, guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah karena dinyatakan lulus pada seleksi PPPK 2021 atau mengundurkan diri.

Seperti tercantum dalam Permenpan RB No 28 tahun 2021, Bab IV pasal 41, bahwa guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun sebelumnya, maka tidak bisa mendaftar pada pengadaan PPPK berikutnya.

Demikian penjelasan tentang guru honorer yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2022.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi/prsoloraya