Upaya Kemdikbud bersama Pemda merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN PPPK.
Melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mulyadi), beginilah penjelasan terkait upaya Pemda dan Kemdikbud dalam Penuntasan pengangkatan guru honorer melalui ASN PPPK 2022.
Dengan hadirnya proses seleksi PPPK Tahun 2022 menandakan tidak ada lagi seleksi PPPK Tahap 3.
Itu artinya proses seleksi PPPK 2022 kali ini merupakan gabungan dari PPPK tahap 3 dan formasi tambahan.
Hingga saat ini, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang telah menyediakan formasi PPPK 2022 bagi guru honorer. Ada yang termasuk kategori aman, kurang aman dan tidak aman.
Kabar baik dari Pemda dan Kemdikbud terkait formasi PPPK 2022 yaitu, bagi para peserta PPPK 2022 diharuskan untuk selalu memantau akun SSCASN masing-masing, sebab pada akun tersebut ada sinkronisasi data kebutuhan guru.
Dengan adanya Rakor antara Pemda dan Kemendikbud, penyelesaian permasalahan Pemda terkait tenaga honorer menjadi lebih mudah.
Tidak hanya itu, rakor tersebut juga menjadikan proses penentuan jumlah formasi PPPK Guru untuk daerahnya masaing-masing dirasa Pemda lebih mudah dan leluasa.
Dalam rakor tersebut juga, Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, menyampaikan bahwa pada seleksi PPPK 2022 akan memperiortaskan peserta yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa peserta yang telah lulus passing grade PPPK 2021 berjumlah 193.954.
Lebih jauh Nunuk menerangkan bahwa jumlah peserta sebanyak 193.954 tersebut akan digabungkan bersama dengan kouta formasi guru yang diajukan daerah pada tahun 2022 sekarang.
Nunuk juga menerangkan bahwa proses seleksi PPPK 2022 akan melibatkan pemerintah daerah dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Perubahan ini muncul setelah Kemdikbud bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan evaluasi terhadap seleksi PPPK tahun lalu.
Demikianlah semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Kamaludin
Sumber: Youtube Calon Guru/prsoloraya