
Lantas, apakah ada cara tertentu untuk perbaikan berkas pendaftaran PPPK 2022? Apakah terdapat kaitannya dengan akun pendaftaran?
Diketahui bahwa perbaikan berkas pendaftaran PPPK 2022 berkaitan dengan akun pendaftaran atau akun SSCASN.
Dimana, bagi yang sudah memiliki akun SSCASN, kemudian dapat melakukan perbaikan data.
Selanjutnya, untuk pelamar yang sudah mempunyai akun SSCASN tidak perlu lagi membuat akun sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Atas peraturan tersebut, diketahui bahwa pendaftaran ASN PPPK guru tahun 2022, semua data peserta nantinya harus tersinkronisasi dengan akun SSCASN.
Hal itu dikarenakan adanya pengecekan identitas, data-data yang dimiliki pelamar PPPK 2022 harus sinkron antara data Dukcapil, Dapodik, PDDIKTI dan akun SSCASN.
Apakah ada syarat tertentu siapa saja yang dapat melakukan perbaikan atau perubahan data di akun SSCASN? Hal tersebut tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Perbaikan dan perubahan berkas pendaftaran PPPK 2022 , ketentuannya tercantum pada bagian keempat pasal 22.
Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa "pelamar yang mengajukan pendaftaran secara daring melalui akun SSCASN, dengan cara membuat akun disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik."
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat beberapa pelamar yang sudah membuat akun SSCASN, pelamar yang tidak perlu membuat akun hingga pelamar yang hanya memperbaiki data dan berkas pendaftaran.
Pelamar yang membuat akun pendaftaran, dikecualikan untuk pelamar prioritas pertama. Pelamar tersebut tentunya sudah memiliki akun SSCASN.
Selanjutnya, terdapat pula pengecualian yang lain bagi pelamar yang sudah memiliki akun dan belum lulus passing grade. Pelamar tersebut dapat melakukan pembaruan data.
Setelah melakukan pembaruan data, pelamar dapat mengajukan lamaran PPPK 2022 menggunakan akun SSCASN yang dimiliki.
Adapun bagi peserta yang lulus passing grade yang sudah mempunyai akun SSCASN, dapat melakukan perubahan berkas atau data sesuai dengan Dapodik.
Setelah itu, pelamar dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK tahun 20222 jabatan fungsional guru di akun SSCASN.
Pasalnya, setelah dibukanya pendaftaran PPPK guru tahun 2022, pelamar langsung dapat menggugah ijazah S1 PGSD di Dapodik, nantinya akan terbaca dan dapat melamar sebagai guru kelas.
Itulah cara perbaikan berkas dan syarat pendaftaran PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2022.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya