Kriteria Final Penempatan PPPK 2022 Guru Passing Grade Swasta dan Negeri

 Ilustrasi Kriteria Final Penempatan PPPK 2022 Guru

Ilustrasi Kriteria Final Penempatan PPPK 2022 Guru /Gerd Altmann/Pixabay
Kesepakatan regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru yang dibuat oleh Kemenpan-RB, Kemdikbud, dan panselnas telah dirilis.

Secara detailnya, regulasi PPPK 2022 itu, membahas segala hal yang berkaitan dengan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional di tahun 2022.

Dalam program PPPK 2022 ini, Pemerintah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaannya, seperti kebutuhan formasi, mekanisme seleksi, pengangkatan dan penempatan.

Penempatan PPPK guru tahun 2022 berkaitan erat dengan mekanisme seleksi PPPK yang diberlakukan oleh Kemdikbud.

Selanjutnya, untuk mekanisme yang digunakan, terdapat tiga pembagian tahapan, pertama langsung penempatan, kedua obervasi kesesuaian verifikasi dan ketiga seleksi ujian.

Penempatan guru lulus passing grade, baik negeri maupun swasta nantinya berdasarkan formasi tersedia di daerah.

Akan tetapi, apabila formasi masih tersedia ,maka akan dilakukan proses penempatan kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Pada proses kedua ini, jika di wilayah pemerintah daerah tidak ada guru yang lulus passing grade, maka dapat langsung melakukan proses seleksi tersebut.

Peserta yang melakukan observasi kesesuaian atau verifikasi yaitu peserta THK-II dan guru honorer negeri yang telah mengajar selama tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.

Lebih lanjut, jika formasi masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan seleksi ujian atau seleksi tes.

Peserta untuk seleksi ujian, diisi oleh honorer negeri yang belum mengajar selama tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang telah terdaftar di Dapodik.

Namun, Kemenpan-RB juga menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan kriteria pelamar yang baru, yakni pelamar prioritas dan umum.

Pelamar prioritas 1 adalah THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.

Prioritas 2 adalah THK, dan prioritas 3 adalah guru non –ASN negeri yang terdaftar di Dapodik dan telah mengajar selama tiga tahun.

Adapun kriteria pelamar umum terbaru adalah lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemdikbud dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Kemenpan RB menerangkan bahwa Peraturan Menteri PANRB No.20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru.

Pemenuhan guru yang dimaksud khususnya untuk guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang pada regulasi PPPK guru 2022, Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.***

Editor: Rita Azlina/prsoloraya