Pelamar yang Lulus PG Wajib Lakukan Pada Akun SSCASN Kaitannya dengan Keaktifan Mengajar

 Ilustrasi Jelang PPPK 2022 guru lulu passing grade agar cek akun SSCASN

Ilustrasi Jelang PPPK 2022 guru lulu passing grade agar cek akun SSCASN /rawpixel.com/Freepik

Info terbaru mengenai PPPK 2022 kali ini berkaitan dengan akun SSCASN bagi guru yang telah lulus passing grade.

Peserta guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 diharuskan untuk selalu memantau akun SSCASN masing-masing sebelum pendaftaran PPPK 2022 dibuka.

Sebab pada akun SSCASN akan ada informasi penting terkait PPPK 2022. Pelamar yang saat ini berstatus guru honorer lulus passing grade dihimbau untuk melakukan absensi yang dimulai pada hari Senin, 25 Juli 2022.

Kegiatan absensi bagi guru yang lulus passing grade ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu tahap pengecekan terkait keaktifan akun untuk menuju proses pengangkatan PPPK 2022.

Tidak hanya itu, kegiatan absensi bagi guru yang lulus passing grade pada akun SSCASN juga bertujuan untuk mengecek status peserta.

Hal tersebut dilakukan agar mengetahui jika peserta lulus passing grade tersebut masih hidup dan masih ada atau sudah meninggal dunia.

Oleh karenanya, absensi pada akun SSCASN menjadi hal yang sangat penting dilakukan. Terdapat pula informasi terkait batas akhir pengusulan kuota formasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Berdasarkan informasi tersebut, batas akhir dari pengusulan kuota formasi PPPK 2022 berakhir hingga tanggal 21 Juli 2022 saja yang dilakukan melalui aplikasi E-formasi.

Barulah setelah tanggal 21 tersebut, guru yang telah lulus passing grade dapat dan harus selalu memantau akun SSCASN masing-masing.

Tujuannya adalah untuk terus mendapatkan kabar serta informasi terbaru terkait PPPK 2022. Untuk guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 juga diharuskan melakukan daftar ulang sebagai tanda kepesertaan guru pada seleksi PPPK 2022.

Perlu diketahui bahwa, perwakilan guru honorer yang telah lulus passing grade telah melakukan audiensi bersama pemerintah.

Dimana hasil audensi tersebut menghasilkan mekanisme pengangkatan sebagai berikut :

- Seluruh kebutuhan guru di Indonesia akan dikembalikan datanya berdasarkan Data yang tercantum pada Dapodik.

- Terdapat perbaikan rekrutmen pegawai PPPK guru 2022 melalui proses seleksi.

- Guru honorer pada hakikatnya tidak dihapus melainkan hanya diacuhkan saja statusnya.

- Seluruh guru yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 wajib melakukan pendaftaran ulang pada akun SSCASN masing-masing dan tidak perlu mengikuti tes seleksi.

Oleh karenanya, jika dipahami guru yang telah lulus passing grade harus mengikuti regulasi yang ada dengan melakukan daftar ulang untuk mengikuti PPPK 2022.

Kiranya, pelamar PPPK 2022 dengan kategori pelamar lulus passing grade untuk terus memantau akun SSCASN masing-masing.

Tidak hanya itu, pelamar juga dihimbau untuk selalu mencari informasi terbaru dari portal resmi PPPK Kemendikbud.

Semoga informasi ini bermanfaat.*** 

Editor: Kamaludin

Sumber: YouTube Tutorial dan Informasi