Petugas Sekretariat Penerimaan CPNS Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, sedang memeriksa berkas, Selasa (25/11/2019).
Sehingga dua pelamar tersebut berhak mengikuti tahap selanjutnya berupa seleksi kompetensi dasar.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
Dari 59 hanya dua sanggahan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Aceh Singkil yang dikabulkan.
Keduanya merupakan pelamar formasi pendidikan.
Sehingga dua pelamar tersebut berhak mengikuti tahap selanjutnya berupa seleksi kompetensi dasar.
"Ada dua orang yang sanggahannya dikabulkan yaitu pendidikan S1 teknik informatika," kata Rahman Kabid Pengembangan Sumber Daya Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Rahman, Jumat (27/12/2019).
Sebelumnya sebanyak 59 dari total 152 pelamar CPNS yang gagal seleksi administrasi ajukan sanggahan kepada panitia seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Aceh Singkil.
Sanggahan disampaikan melalui portal SSCN dengan laman https://sscn.bkn.go.id.
Dengan demikian pelamar CPNS Aceh Singkil yang dinyatakan memenuhi syarat adminstrasi sebanyak 1.604 orang dari total pelamar 1.754 orang.(*)
Aceh Trbn