
Kementerian PAN-RB mengumumkan bakal membuka lowongan untuk 1,3 juta calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias CPNS dan Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Pekerja (PPPK) Non-guru pada tahun ini.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut jumlah itu, dengan catatan tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.
Saat ini, pihaknya masih menyusun tahapan untuk pengadaan ASN dan PPPK Non-guru 2021 yang rencananya baru akan disahkan akhir Maret nanti usai penetapan rencana kebutuhan.
Meski demikian, dia mengumumkan bahwa proses pendaftaran dipastikan bakal dibuka pada Mei-Juni. Proses pendaftaran nantinya bisa dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, proses seleksi akan dilaksanakan pada Juli-Oktober mendatang.
Lantas, seperti apa gaji yang ditawarkan pemerintah?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2019.
Dalam PP dijelaskan bahwa gaji pokok PNS dibedakan dari tingkat golongannya dengan rentang sebagai berikut:
Golongan I:
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVA: Rp3.044.300 - Rp5 juta
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Untuk tunjangan kinerja atau tukin PNS diberikan sesuai dengan tingkat jabatan PNS. Plt Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan yang membedakan besar kecilnya pendapatan PNS adalah tunjangan masing-masing kementerian/lembaga yang diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau tunjangan kinerja, setiap instansi berbeda besarannya, dan itu diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres)," ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Besaran tunjangan direktorat tersebut diatur lewat Perpres Nomor 96/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Beleid tersebut mengatur tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan struktural Eselon I.
Selanjutnya, tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan yang diatur Perpes Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam beleid tersebut, jabatan eselon tertinggi di Kementerian Keuangan kecuali DJP mencapai Rp46.950.000. Sementara, tunjangan kinerja kelas jabatan I atau terendah ditetapkan sebesar Rp2.575.000.
Lalu, ada instansi Kepolisian RI yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja tertinggi di instansi Polri diberikan untuk kelas Wakapolri, yakni sebesar Rp34.902.000, sedang tunjangan terendah untuk kelas jabatan I adalah sebesar Rp1.968.000.
Kemudian, tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Tentara Nasional RI juga termasuk salah satu yang terbesar dibandingkan kementerian/lembaga lain.
Untuk kelas jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan KSAU mencapai Rp37.810.5000 sementara untuk golongan I atau terendah sebesar Rp1.968.000.