Ilustrasi rekrutmen CPNS: Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-guru 2021 resmi dibuka hari ini, 30 Juni 2021.
Rincian jadwal CPNS dan PPPK Non-guru 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.
SE yang diterbitkan di Jakarta pada 28 Juni 2021 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.
SE ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Di dalam SE BKN tersebut tercantum jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non-guru Tahun 2021.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
- Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
- Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non-guru: 15 - 17 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
- Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
“Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK Non-guru Tahun 2021,” lanjutan petikan SE tersebut.
Dalam SE tersebut dijelaskan khusus jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengacu pada surat ini.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (29/6/2021), juga mengatakan hal yang sama terkait hal ini.
Pendaftaran bagi calon PPPK Guru, kata Suherman, dipastikan tidak ada perbedaan dengan jadwal CPNS dan PPPK Non-guru. Hanya saja, nanti terdapat perbedaan pada sesi verifikasi administrasi dan pelaksanaan seleksi bagi calon PPPK Guru.Kompas