Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah mengumumkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negeri (ASN) tahun 2021.

Pemko Banda Aceh mengalokasikan 172 formasi CPNS dan PPPK untuk diangkat menjadi ASN tahun 2021.
Berbagai kualifikasi pendidikan pun telah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.
Diantaranya adalah lulusan S1 Sosiologi, S1 Komunikasi, D-III Akuntansi hingga Guru Kelas (PGSD).
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 681 tahun 2021
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 813/1384/2021, penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Banda Aceh berjumlah 172 formasi.
Dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 138, Tenaga Kesehatan sejumlah 23 , dan Tenaga Teknis sejumlah 11 formasi, berikut rinciannya.
Tenaga Guru
Sebanyak 138 tenaga guru ini dialokasikan pada formasi PPPK.
Adapun rincian tenaga guru yang dibutuhkan yaitu:
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengumuman CPNS dan PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK di channel Youtube BKN (#ASNKiniBeda) pada Selasa (29/6/2021) pukul 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin menyaksikan pengumuman penting mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dapat melalui link https://www.youtube.com/channel/UCBqlmOSbHwfNECbKzFHlqGg
Informasi ini sekaligus menjawab teka teki pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tampaknya telah menemukan titik terang.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2021, bersamaan dengan pengumuman seleksi PPPK 2021.
"Insya Allah rencananya begitu (pengumuman rekrutmen CPNS dan PPPK)," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021), terkait tanggal pendaftaran CPNS 2021.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono.
“Tanggal 29 (29 Juni) siang jam 14.00 WIB BKN akan mengadakan konferensi pers tentang pengumuman pendaftaran,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).
Ia mengatakan konferensi pers terkait seleksi CPNS 2021 tersebut bisa disaksikan masyarakat melalui channel Youtube BKN.
Siapkan 7 Dokumen Penting Ini
Mengingat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat, pelamar sebaikanya menyiapkan 7 dokumen penting ini.
Adapun 7 dokumen tersebut yakni
Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.
Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diberikan atau diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.
Syarat Umum CPNS dan PPPK 2021
Berikut syarat umum CPNS dan PPPK 2021, seperti dikutip dari laman SSCN.
PPPK Guru:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, berikut yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru
PPPK Non Guru:
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CPNS:
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Atau usia maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). (Aceh Tribun/Agus Ramadhan)