Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 ditargetkan pada akhir Juni 2021 ini. Artinya, seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini akan dimulai dalam waktu dekat.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan tiga aturan terkait pengadaan CPNS dan PPPK 2021 ini. Tiga aturan itu yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPanRB) No 27/2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan PermenPANRB No 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Meski belum diketahui secara pasti waktu pendaftarannya, masyarakat yang berminat bisa mengecek dahulu persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021 ini. Berikut syaratnya menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021, Minggu (27/6/2021):
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Bagaimana? Sudah siap daftar CPNS 2021?