Status Pekerjaan PPPK di KTP Akan Ditulis Apa?

Tangkapan layar unggahan berupa pertanyaan perihal penulisan status pekerjaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP). FACEBOOKTangkapan layar unggahan berupa pertanyaan perihal penulisan status pekerjaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Unggahan perihal pertanyaan soal penulisan status pekerjaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ramai di media sosial.

Unggahan itu ramai setelah dibagikan akun ini di grup Facebok Seputar CPNS dan PPPK 2021, Minggu (7/11/2021).

"Kalau PNS di KTP pekerjaan di tulis PNS. Kalau PPPK gmn ?" demikian pertanyaan yang disampaikan pengunggah di grup Facebook tersebut.

Hingga Selasa (9/11/2021) siang, unggahan tersebut telah disukai 63 kali, dibagikan 3 kali, dan dikomentari lebih dari 70 kali oleh warganet Facebook.

Beragam tanggapan pun dituliskan warganet.

"Karyawan Honorer kyaknya.. Karna status PNS nya tak melekat lama smpe pensiun," tulis seorang warganet.

"Tulisannya paling, KARIAWAN KONTRAK," kata warganet dengan inisial akun A.

"Knpa tu dipermslahkan, udah jadi ASN p3k udh syukur, kontrak ini formalitas aja, palingan tanda tangan ja, berdoa aja, pemerintahan bru 2024 ada revisi UU pp, beda peminpin beda aturan, mudah2an trjdi," kata warganet lainnya.

Lantas, status pekerjaan PPPK di KTP akan ditulis apa?

Penjelasan Dukcapil

Ilustrasi KTP elektronik.Tribunnews.com Ilustrasi KTP elektronik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh menjelaskan akan hal itu.

Zudan mengatakan, status pekerjaan PPPK di KTP akan ditulis sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Ditulis (sebagai) ASN," ujar Zudan melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/11/2021) pagi.

Kata Zudan, pun begitu dengan mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), juga akan ditulis ASN pada kolom "pekerjaan" di KTP.

Namun, bagi PNS jika menghendaki ditulis di KTP dengan status pekerjaan sebagai "PNS" juga masih diperbolehkan.

"Iya, (untuk PNS ditulis) ASN sekarang, (ditulis) PNS juga masih boleh," imbuh Zudan.

Cara penggantian status pekerjaan di KTP

Ilustrasi KTPShutterstock.com Ilustrasi KTP

Zudan menjelaskan, mekanisme penggantian atau mengubah status pekerjaan menjadi PNS atau PPPK di KTP amatlah mudah.

Syaratnya, datang ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa surat keterangan (SK) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan PPPK atau PNS.

"Langsung datang ke Dukcapil bawa bukti bahwa yang bersangkutan sebagai PNS atau PPPK, boleh berupa fotokopi SK," kata dia.

Zudan memastikan, tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengubah status pekerjaan di KTP, atau dengan kata lain gratis.

Namun, terkait waktu yang dibutuhkan, hal itu tergantung antrean masing-masing Dukcapil.

"(Biaya) gratis, waktunya 1 sampai dengan 3 hari tergantung antrean dan daerahnya," tandas Zudan.kompas