
Di mana terdapat perubahan dari status prioritas pelamar P1 PPPK guru 2022, yang perlu untuk diketahui para guru.
Hal tersebut terkait dengan data Panselnas yang terdapat di SSCASN mengenai status prioritas PPPK guru 2022.
Seperti diketahui bahwa terdapat data di SSCASN pada bagian ‘total nilai’ guru menjadi 0 (nol) dan ‘mendapat prioritas’ berubah menjadi ‘tidak’.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan bagi guru honorer yang merasa bahwa statusnya di PPPK guru 2022 merupakan pelamar prioritas.
Dalam hal ini, terkait data Panselnas di SSCASN mendapatkan prioritas atau tidak, hal tersebut merupakan rangkaian seleksi PPPK guru 2021.
Sehingga dari perubahan tersebut tidak memberikan pengaruh bagi guru honorer yang termasuk pelamar prioritas PPPK guru 2022.
Kemudian guru juga tentunya menyadari terkait perubahan pada akun SSCASN yang terdapat informasi ‘Seleksi PPPK Guru 2021 Telah Selesai’.
Hal itu artinya pelaksanaan PPPK guru 2021 telah selesai dengan segala rangkaian PPPK guru 2021 telah dianggap selesai.
Adapun untuk tahap ketiga tidak dihilangkan, akan tetapi digabungkan dengan formasi seleksi PPPK guru tahun 2022.
Di mana secara otomatis akan mengikuti formasi terbaru tahun 2022 yang berpedoman di PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.
Hal lain yang perlu diketahui pelamar PPPK guru 2022 adalah pada saat guru memilih formasi untuk pelamar prioritas 1 yang telah lulus passing grade.
Maka akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan hanya konfirmasi dengan memilih Yes atau No.
Kemudian bagi guru lulus passing grade tetap diwajibkan untuk mendaftar di SSCASN, akan tetapi sudah tidak ada lagi seleksi bagi pelamar P1.
Penting untuk diketahui apabila guru pelamar P1 tidak melakukan daftar ulang, maka untuk status kepesertaan guru sebagai pelamar prioritas 1 akan hangus.***
Editor: Aida Annisa