
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Iwan Syahril melalui webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK guru 2022.
Iwan Syahril juga menyampaikan poin penting dari pengadaan PPPK guru 2022, utamanya penempatan bagi guru honorer yang telah lolos passing grade di tahun 2021.
Penempatan untuk guru honorer yang disebutkan oleh Dirjen GTK, diperuntukkan bagi guru honorer swasta dan juga negeri.
Hal tersebut juga berkaitan erat dengan jumlah kuota formasi yang disediakan oleh masing-masing Pemda guru honorer swasta dan negeri.
Dari adanya kuota formasi PPPK guru 2022, akan dilaksanakan dengan ketiga mekanisme seleksi, yakni penempatan guru lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Untuk mekanisme penempatan guru honorer swasta maupun negeri yang telah lulus passing grade 2021, akan dilakukan melalui sistem di SSCASN.
Di mana para guru honorer swasta maupun negeri akan secara otomatis dipilihkan formasinya dan peserta hanya tinggal mengklik ‘Yes’ atau ‘No’.
Dalam hal ini, apabila kuota formasi dari mekanisme seleksi pertama masih tersedia, maka akan dilakukan mekanisme seleksi yang kedua.
Lebih lanjut terkait penempatan guru lulus passing grade di tahun 2021, akan dilakukan apabila Pemda selesai melakukan usulan formasi dari daerah guru yang telah lulus PG dan semua guru honorer telah lulus PG telah mendapatkan formasi melalui akun SSCASN.
Kemudian akan dilakukan seleksi kesesuaian atau verifikasi dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Perlu diketahui pada tahap kedua ini, dapat dilakukan apabila di daerah guru honorer swasta maupun negeri tidak terdapat guru yang lulus passing grade 2021.
Selain itu, apabila dari mekanisme seleksi pertama dan kedua telah selesai dilaksanakan, maka akan dilaksanakan mekanisme seleksi ketiga, yaitu seleksi tes.
Di mana terdiri dari peserta lulusan PPG dan umum yang belum memiliki akun SSCASN. Untuk penempatan pelamar umum ini, akan dilakukan apabila masih tersedia formasi.***
Editor: Aida Annisa/prsoloraya