Syarat dan Cara Perbaikan Berkas Pendaftaran PPPK 2022 Prioritas dan Umum saat Seleksi PPPK Dibuka

 Berikut syarat dan cara perbaikan berkas pendaftaran PPPK 2022 yang wajib diketahui oleh calon pelamar

Berikut syarat dan cara perbaikan berkas pendaftaran PPPK 2022 yang wajib diketahui oleh calon pelamar /Pixabay/
Terdapat syarat dan perbaikan berkas untuk pendaftaran PPPK 2022 di Dapodik.

Mengenai hal itu, banyak yang bertanya, Apakah ada cara perbaikan berkas pendaftaran PPPK guru tahun 2022 untuk yang sudah mempunyai akun?

Pertanyaan lainnya adalah apa saja syarat dan ketentuan untuk mengganti data terkait pendaftaran PPPK 2022 untuk guru honorer, baik prioritas dan pelamar umum?

Pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN tidak perlu lagi untuk membuat akun. Pelamar dapat merefresh beberapa data, apakah dapat pula melakukan pembaruan?

Berdasarkan hal tersebut, perlu diketahui bahwa pendaftaran ASN guru tahun 2022, nantinya semua data peserta harus tersinkronisasi antara akun SSCASN.

Terdapat pengecekan identitas, data-data yang dimiliki pelamar harus sinkron antara data Dukcapil, Dapodik, PDDIKTI dan akun SSCASN.

Lebih lanjut, syarat dan ketentuan, siapa saja yang dapat melakukan pembaruan berkas atau data-data tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Ketentuan perbaikan berkas pada Permenpan RB tersebut tercantum pada bagian keempat pasal 22.

Pasal 22, menyatakan bahwa "pelamar mengajukan pelamaran secara daring melalui akun SSCASN, dengan cara membuat akun serta disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik."

Atas hal itu, tentunya terdapat pelamar yang membuat akun , tidak perlu membuat akun hingga hanya memberbaiki beberapa data atau berkas pendaftaran.

Pembuatan akun SSCASN dikecualikan bagi pelamar prioritas pertama, yaitu guru yang telah memenuhi nilai ambang batas, pastinya sudah memiliki akun SSCASN.

Pengecualian lainya untuk pelamar yang sudah mempunyai akun, belum lulus Passing Grade dan dapat melakukan pembaruan data.

Pelamar tersebut dapat mengajukan lamaran PPPK tahun 2022 menggunakan akun yang sudah dimiliki.

Adapun peserta lulus passing grade, mempunyai akun dapat melakukan perubahan berkas atau pembaruan data. Berkas yang diperbarui harus sesuai Dapodik.

Selanjutnya,pelamar tersebut melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Jabatan fungsional guru yang dibuka lowongannya di akun SSCASN.

Apabila pendaftaran PPPK tahun 2022 dibuka, peserta tersebut telah menggugah ijazah S1 PGSD di Dapodik, nantinya akan terbaca dan dapat melamar sebagai guru kelas.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena