
Apabila guru honorer yang telah lulus passing grade tersebut telah ditempatkan melalui PPPK 2022, maka sisa formasi yang masih tersedia dapat diisi oleh kategori pelamar umum.
Dengan demikian, seleksi PPPK 2022 telah mengalami perubahan mekanisme penempatan guru honorer dari PPPK tahun 2021 lalu.
Seperti kita ketahui bahwa mekanisme baru seleksi PPPK 2022 tersebut merupakan sebuah terobosan baru dari Kemenpan RB dan Panselnas guna memecahkan permasalahan pengangkatan guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu.
Dalam mekanisme penempatan PPPK 2022 terbaru ini, terdapat beberapa kategori pelamar di dalamnya. Ada pelamar prioritas dan pelamar umum.
Kabarnya pada mekanisme terbaru seleksi PPPK 2022 terdapat kategori guru honorer yang bahkan tidak akan mengikuti tes seleksi sama sekali. Pelamar tersebut hanya dihimbau untuk mendaftar ulang sebagai peserta PPPK 2022.
Pelamar tersebut merupakan pelamar prioritas yang merupakan guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu. Pelamar ini cukup mendaftar ulang melalui akun SSCASN yang telah dimiliki sebelumnya saat pendaftaran PPPK 2022.
Adapun mekanisme penempatan PPPK 2022 bagi pelamar prioritas tersebut akan diisi oleh guru THK II, guru honorer negeri, lulusan PPG, serta guru honorer swasta yang semuanya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu.
Pada mekanisme penempatan PPPK 2022 bagi pelamar prioritas tersebut tetap akan dilakukan urutan berdasarkan nilai yang telah diperoleh guru tersebut saat seleksi PPPK 2021.
Hal tersebut tentunya dibuktikan sebagaimana yang telah tercantum dalam peraturan terbaru PPPK 2022 jika di dalam sekolah tersedia formasi kurang dari kuota pelamar yang lulus passing grade.
Misalnya di sebuah sekolah A terdapat kuota formasi sebanyak dua, namun pada nyatanya terdapat tiga guru induk yang telah lulus passing grade di PPPK 2021.
Dengan demikian, berdasarkan mekanisme penempatan PPPK 2022 bagi pelamar prioritas tersebut tetap akan diurutkan berdasarkan dua nilai tertinggi dari tiga pelamar tersebut meskipun sama-sama telah lulus passing grade di tahun 2021.
Kemudian bagaimana nasib guru atau pelamar yang tidak mendapatkan formasi di sekolah A?
Jawabannya adalah, guru tersebut tetap akan ditempatkan sebagai guru PPPK namun di sekolah B. Sekolah B yang dimaksud yaitu sekolah yang masih tersedia formasi namun masih berada di daerah atau lokasi tempat guru tersebut mengajar.***
Editor: Kamaludin
Sumber: menpan.go.id