Tenaga Kesehatan PPPK 2022 Dapat Tambahan Nilai Dengan Memiliki Syarat ini

 Ilustrasi Tenaga kesehatan

Ilustrasi Tenaga kesehatan /PRMN/AGUS KUSNADI /

Kabar gembira untuk tenaga kesehatan yang akan mendaftar dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Tahun 2022 ini pemerintah membuka 1.035.811 formasi PPPK tahun 2022, diantaranya dari Tenaga Kesehatan. Berikut rinciannya:

- Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018

- Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239

- Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000

- Formasi jabatan teknis lain: 25.554

- Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000

- Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000

- Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2022: 8.941

- Formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat: 41.376.

Nah, adapun kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Terbaru, dikutip dari instagram @bkdjatim, ternyata ada kemudahan untuk para peserta.

Ada 6 jabatan fungsional yang tidak mewajibkan sertifikat STR, dan apabila memiliki STR maka akan mendapatkan tambahan nilai dengan bobot 25 persen.

Mereka adalah

1. Administrator Kesehatan (Ahli Pertama)

2. Pembimbing Kesehatan Kerja (Ahli Pertama)

3. Penyuluh Kesehatan Masyarakat (Ahli Pertama/terampil)

4. Sanitarian (Ahli Pertama)

5. Epidemiologi Kesehatan (terampil/ahli pertama)

6. Entomolog Kesehatan (terampil/ahli pertama)

Sementara jabatan yang mewajibkan STR adalah

1. Apoteker

2. Asisten Apoteker

3. Bidan

4. Dokter

5. Dokter Gigi

6. Dokter Pendidik Klinis

7. Fisioterapis

8. Fisikawan medis

9. Okupasi Terapis

10. Ortosis Prostetis

11. Perawat

12. Nutrisionis

13. Sanitarian

14. Terapis Gigi dan Mulut

15. Perekam Medis

16. Pranata Lab Kesehatan

17. Radiografer

18. Refraksionis Optisien

19. Teknisi Elektromedis

20. Teknis Gigi

21. Teknis Transfusi Darah

22. Terapis Wicara

23. Asisten Pranata Anestesi

24. Penata Anestesi

25. Psikolog Klinis.***

Editor: Harry Tri Atmojo