Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan sejumlah daerah sudah melakukan sosialisasi terkait pendataan tenaga non-aparatur sipil negara.
Menurut dia, hal ini supaya honorer yang memenuhi syarat, masuk pendataan.
"Saya mendapat laporan dari kawan-kawan pengurus. Mereka sudah mendekati BKD dan mendapatkan informasi mengenai pendataan ini," kata Sutopo , Sabtu.(13/8).
Dia mencontohkan, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, BKD sangat proaktif dengan menyosialisasikan SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022.
Beberapa poin utama yang disosialisasikan itu, sebagai berikut:
1. Tenaga non-ASN yang bisa diusulkan atau diajukan untuk ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) adalah memiliki masa kerja paling rendah satu tahun terhitung 1 Januari 2021 sampai sekarang masih aktif.
2. Honorer diminta menyiapkan SK asli dari awal pengangkatan sampai SK akhir tahun 2022.
3. Ijazah asli terakhir
4. KTP, kartu keluarga asli
5. Daftar gaji
6. Dari poin 2 sampai 5 di-scan bentuk PDF.
7. Pengisian formulir blangko ada di masing-masing instansi.
8. Batas akhir pengajuan sampai akhir Agustus 2022.
9. Di-input ke sistem oleh masing-masing instansi.
10. Biarpun SK yang menandatangani dari pihak kepala sekolah bisa diajukan.
"Untuk honorer K2 ada tambahan syarat masuk database BKN dan memiliki nomor tes CPNS 2013," terang Sutopo.
Dengan sosialisasi itu, Sutopo mengimbau agar honorer menyiapkan dokumen dan mengawal pendataan.
Dia menegaskan jangan sampai tercecer dan tidak masuk data, karena fatal akibatnya, dan dianggap bukan honorer lagi. (esy/jpnn)