Ketentuan Pelamar Yang Akan Dapat Tambahan Nilai PPPK 2022

 Ilustrasi pelamar PPPK yang akan mendapat tambahan nilai

Ilustrasi pelamar PPPK yang akan mendapat tambahan nilai /Zainul Yasni/Unsplash
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan kebijakan tentang tambahan nilai untuk seleksi PPPK 2022.

Penambahan nilai untuk PPPK 2022 yang ditentukan Kemdikbud, tentunya dengan ketentuan yang berlaku. Penambahan nilai tersebut, pastinya bisa menunjang peluang kelulusan.

Namun, peserta yang ingin mendaftar perlu mengetahui juga bahwa pada seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru terdapat mekanisme khusus yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud.

Di mana peserta PPPK 2022 harus melewati tahap seleksi yang ditetapkan, yakni langsung penempatan untuk guru yang lolos passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan terakhir adalah seleksi tes.

Ketiga mekanisme seleksi PPPK 2022 di atas, sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 serta telah diinformasikan resmi oleh Ditjen GTK Kemdikbud.

Peraturan Permen PANRB tersebut membahas tentang adanya pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Selain itu, dibahas juga mengenai kriteria pelamar yang terdapat kategori pelamar prioritas yaitu terdiri dari prioritas 1 (lolos passing grade), prioritas 2 (THK-II), dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun atau lebih.

Selanjutnya, ada pelamar umum yang diperuntukkan bagi lulusan PPG yang telah terdaftar di database peserta dan pelamar terdaftar di Dapodik.

Adapun pada mekanisme seleksi PPPK 2022, untuk seleksi prioritasnya dikhususkan bagi pelamar prioritas pertama dengan langsung penempatan yang menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Dilanjutkan dengan pelamar prioritas 2 dan 3 yang menggunakan mekanisme kesesuaian atau verifikasi akademik kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.

Barulah ada kuota bagi pelamar umum jika masih tersedia. Pada pelamar umum menggunakan seleksi tes berbasis CAT-UNBK yang dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pelamar prioritas.


Pelamar umum yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK 2022, apabila nantinya nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Nilai ambang batas yang dimaksud terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Perlu diketahui bahwa PANRB juga menentukan terkait penambahan nilai untuk peserta PPPK guru 2022.

Penambahan nilai pertama, untuk seleksi kompetensi teknis 100%, yang ditujukan bagi pelamar yang mempunyai sertifikat pendidik linear. Tambahan nilai kedua akan diberikan kepada pelamar penyandang disabilitas.


Sementara itu, pada pemenuhan kebutuhan formasi nantinya akan mendahulukan pelamar prioritas 1, yang akan dilakukan secara berurutan yakni THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.

Apabila formasi belum terpenuhi akan dilanjutkan diisi oleh pelamar prioritas 2, dan selanjutnya diisi oleh pelamar prioritas III. Lalu, barulah pelamar umum yang dilakukan seleksi dengan CAT UNBK.

Ketiga poin tersebut merupakan hal yang baru dari rilisnya PANRB Nomor 20 tahun 2022.


"Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal)," jelas BKD Jatim tertulis sebagaimana dikutip dari Instagram resmi @bkdjatim.

Diketahui pula bahwa di seleksi PPPK guru 2022, terdapat panitia seleksi, yakni panitia seleksi Nasional, panitia seleksi PPPK JF guru Kemdikbud, dan panitia seleksi Instansi Daerah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkdjatim