
Di mana peserta PPPK 2022 harus melewati tahap seleksi yang ditetapkan, yakni langsung penempatan untuk guru yang lolos passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan terakhir adalah seleksi tes.
Ketiga mekanisme seleksi PPPK 2022 di atas, sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 serta telah diinformasikan resmi oleh Ditjen GTK Kemdikbud.
Peraturan Permen PANRB tersebut membahas tentang adanya pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
Selain itu, dibahas juga mengenai kriteria pelamar yang terdapat kategori pelamar prioritas yaitu terdiri dari prioritas 1 (lolos passing grade), prioritas 2 (THK-II), dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun atau lebih.
Selanjutnya, ada pelamar umum yang diperuntukkan bagi lulusan PPG yang telah terdaftar di database peserta dan pelamar terdaftar di Dapodik.
Adapun pada mekanisme seleksi PPPK 2022, untuk seleksi prioritasnya dikhususkan bagi pelamar prioritas pertama dengan langsung penempatan yang menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Dilanjutkan dengan pelamar prioritas 2 dan 3 yang menggunakan mekanisme kesesuaian atau verifikasi akademik kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.
Barulah ada kuota bagi pelamar umum jika masih tersedia. Pada pelamar umum menggunakan seleksi tes berbasis CAT-UNBK yang dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pelamar prioritas.
Perlu diketahui bahwa PANRB juga menentukan terkait penambahan nilai untuk peserta PPPK guru 2022.
Penambahan nilai pertama, untuk seleksi kompetensi teknis 100%, yang ditujukan bagi pelamar yang mempunyai sertifikat pendidik linear. Tambahan nilai kedua akan diberikan kepada pelamar penyandang disabilitas.
Ketiga poin tersebut merupakan hal yang baru dari rilisnya PANRB Nomor 20 tahun 2022.
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: Instagram @bkdjatim