Kriteria Tenaga Honorer dan Lampiran Data Untuk Mengikuti Seleksi PNS dan PPPK

Tenaga honorer bisa ikut serta seleksi PNS dan PPPK asal penuhi syarat dan data dari Menpan RB berikut.
Tenaga honorer bisa ikut serta seleksi PNS dan PPPK asal penuhi syarat dan data dari Menpan RB berikut. /Biro Adpim Jabar/
Menpan RB melalui surat yang dikeluarkan pada 22 Juli 2022 menyebutkan kriteria guru honorer dan pegawai non ASN yang bisa ikut serta dalam seleksi PNS dan PPPK.

Selain kriteria atau syarat, Menpan RB juga melampirkan data apa saja yang harus dipenuhi guru honorer dan pegawai non ASN untuk proses inventarisasi data oleh PKK.

Pendataan pegawai non ASN dan honorer di lingkungan instansi pemerintah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan, mewujudkan kejelasan status dan karier yang bersangkutan.

Meski begitu, tidak semua pegawai non ASN dapat ikut serta dalam seleksi PNS dan PPPK yang disarankan Menpan RB melainkan ada syarat yang harus dipenuhi.

Melalui surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut persyaratan yang diberikan Menpan RB:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Jika guru honorer dan pegawai non ASN memenuhi syarat di atas, maka segera lampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait.

Adapun data-data yang disyaratkan Menpan RB meliputi data-data utama yang dapat dirinci sebagai berikut:

Data diri meliputi:

  • NIK
  • KK
  • Nama lengkap tanpa gelar
  • Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  • Lokasi tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin

Data pendidikan terakhir yang dibutuhkan meliputi:

  • Kode pendidikan terakhir
  • Nama pendidikan terakhir
  • Nomor ijazah
  • Nama sekolah/perguruan tinggi
  • Tanggal lulus

Data terkait jabatan terakhir yang dibutuhkan meliputi:

  • Kode jabatan terakhir
  • Nama jabatan terakhir
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
  • Tanggal awal kerja
  • Tanggal akhir kerja

Guru honorer dan pegawai non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan nomor peserta dan statusnya.

Data tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Dengan pendataan ini, guru honorer dan pegawai non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data pegawai non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB