Mekanisme Regulasi dan Link Pendaftaran Baru PPPK 2022

Berikut mekanisme  PPPK 2022 untuk guru lulus Passing Grade Swasta dan Negeri hingga pelamar umum. Berikut Ketentuan baru PAN-RB
Berikut mekanisme PPPK 2022 untuk guru lulus Passing Grade Swasta dan Negeri hingga pelamar umum. Berikut Ketentuan baru PAN-RB /Tangkapan layar website infocpns.id
KemenpanRB, Kemdikbud, BKN dan Panselnas sudah menyepakati regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Regulasi PPPK 2022 menjabarkan tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di tahun 2022.

Regulasi pengadaan PPPK 2022 telah tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Isi dari Permenpan RB dijelaskan, bahwasanya pelamar PPPK dibagi menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas PPPK 2022 dari prioritas pertama (P1), prioritas kedua (P2), dan pelamar prioritas ketiga (P3).

Prioritas pertama diberlakukan kepada guru yang lulus passing grade. Prioritas kedua dikhususkan guru THK 2 dan prioritas ketiga dikhususkan guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih.

Memperhatikan hal itu, perintah tentunya turut mempersiapkan pelaksanaan PPPK 2022, seperti penyediaan formasi, mekanisme seleksi, pengangkatan dan penempatannya.

Mekanisme penempatan PPPK 2022 ditujukan bagi guru lulus Passing Grade swasta dan negeri hingga pelamar umum.

Mekanisme yang dimaksud terdiri dari tiga bagian tahapan, yaitu langsung penempatan, obervasi kesesuaian atau verifikasi dan seleksi ujian.

Langsung penempatan merupakan mekanisme pertama yang ditunjukkan bagi guru memenuhi nilai ambang batas tahun 2022.

Penempatannya mengacu pada formasi yang tersedia di daerah. Jika for.asi masih tersedia, akan dilanjutkan dengan proses mekanisme penempatan yang kedua.

Sebagimana diketahui bahwa proses mekanisme kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Observasi kesesuaian atau verifikasi bisa langsung dilakukan, apabila di suatu Pemda tidak ada guru yang lulus passing grade.

Mekanisme kedua ini, diisi oleh THK 2, guru honorer negeri yang mengabdi tiga tahun atau lebih dan terdaftar Dapodik dengan jangka yang sama.

Apabila formasi masih ada, maka dilanjutkan dengan proses mekanisme ketiga yang dalam penemptanya dilakukan dengan mempertimbangkan tes.

Peserta melakukan tes disebut pelamar umum dengan kriteria lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang telah terdaftar di data pokok pendidikan.

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang telah dirilis diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru.

Adapun untuk link pendaftaran PPPK 2022, dapat mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pemenuhan formasi dalam o enempatan dikhususkan untuk guru di daerah 3T yaitu daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal.

Pemenuhan formasi yang dimaksud sebagaimana tertuang pada regulasi PPPK guru 2022, PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya