Kemenpan RB melalui Surat Edaran (SE) akhirnya mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.
Pendataan dan pemetaan yang dimaksud yaitu pendataan kepada tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah, maka kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer akhirnya menemui titik terang.
Seperti kita ketahui bahwa pemerintah kabarnya akan melakukan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Dengan demikian, Menpan RB pun mendorong seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungannya masing-masing.
Dan apabila ada tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan maka boleh diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Berikut adalah syarat bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang boleh mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) terkait pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut, maka diharapkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyampaikannya ke BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022 sebagaimana.
b. Penyampaian data tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
c. Perekaman data tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.
d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai Non ASN.
e. Selanjutnya demi kelancaran pemetaan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian agar berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Itulah informasi terkait tenaga honorer atau pegawai Non ASN jelang penghapusan pada tahun 2023 setelah terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menpan RB.***
Editor: Kamaludin/prsoloraya