
Kemdikbud resmi merilis pengumuman terkait PPPK 2022 bagi guru lulus passing grade, yang disampaikan oleh Ditjen GTK, Iwa Syahril, dalam acara Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK guru 2022.
Pengumuman dari Kemdikbud ini kepada guru yang lulus passing grade sekaligus kepada pelamar umum PPPK 2022, sebagaimana dilansir dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Penempatan PPPK jabatan fungsional guru 2022 ini sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 terbagi menjadi tiga kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas pertama diisi oleh guru yang sudah lulus passing grade, prioritas kedua diisi oleh THK-II dan prioritas ketiga diisi oleh guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik serta telah mengajar minimal 3 tahun.
Kemudian untuk pelamar umum akan diisi oleh lulusan PPG dan guru honorer negeri atau swasta yang terdaftar di Dapodik.
Kemdikbud kemudian menyampaikan pengumuman bahwa penempatan PPPK 2022 mendatang akan berdasarkan tiga mekanisme, simak selengkapnya berikut:
- Penempatan guru passing grade
Guru yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 akan langsung menjalani penempatan, dan mekanisme penempatan adalah dengan perankingan hasil seleksi PPPK 2021.
Jika di sekolah induk guru yang lulus passing grade terdapat formasi, maka kemungkinan akan ditempatkan di sekolah induk, dan jika di sekolah induk tidak ada formasi maka akan ditempatkan di sekolah lain.
- Observasi Kesesuaian/Verifikasi
Untuk tahap kesesuaian atau verifikasi akan dilaksanakan jika di suatu daerah tidak terdapat guru yang lulus passing grade dan sisa kuota formasi tahap pertama masih tersedia.
Pelamar yang kelak akan menjalani mekanisme kesesuaian atau verifikasi adalah guru THK-II dan guru honorer negeri yang mengajar minimal 3 tahun.
- Seleksi Tes
Selesi tes atau ujian dalam PPPK 2022 akan dilaksanakan jika formasi masih tersedia setelah adanya mekanisme pertama dan kedua.
Seleksi tes ini akan ditujukan untuk lulusan PPG dan guru honorer negeri atau swasta yang sudah terdaftar di Dapodik. Seleksi tes akan dilaksanakan melalui CAT-UNBK.
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud