
Perbaikan berkas untuk pendaftaran PPPK 2022 mempunyai kaitan dengan pembuatan akun SSCASN
Pasalnya, bagi honorer yang sudah memiliki akun SSCASN termasuk lulus Passing Grade, harus melakukan perbaikan data.
Ketentuan pelamar yang sudah mempunyai akun SSCASN tidak perlunya membuat akun sebagimana telah diatur Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Mengenai itu, perlu diketahui bahwa pendaftaran PPPK guru tahun 2022, untuk semua data peserta nantinya harus tersinkronisasi dengan yang ada di akun SSCASN.
Hal itu berlaku karena nantinya terdapat pengecekan identitas, data-data pelamar PPPK 2022 harus sinkron antara data di Dukcapil, Dapodik, PDDIKTI serta di akun SSCASN.
Dari itulah ada syarat tertentu siapa saja yang dapat melakukan perbaikan data di akun SSCASN sebagimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Perbaikan n berkas pendaftaran PPPK 2022 di Permenpan RB tersebut ketentuannya tercantum pada bagian keempat pasal 22.
Di Pasal itu menerangkan bahwa: "pelamar yang mengajukan pendaftaran secara daring melalui akun SSCASN, dengan cara membuat akun disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik."
Sesuai pasal di atas, diketahui jika ada pelamar yang sudah membuat akun SSCASN, pelamar yang tidak perlu membuat akun hingga pendaftar yang hanya memperbaiki data dan berkas pendaftaran.
Regulasi pembuatan akun SSCASN ini akan dikecualikan untuk pelamar prioritas pertama atau P1.
Sedangkan bagi pendaftar yang sudh punya akun dan belum lulus Passing Grade bisa melakukan pembaruan data.
Setelah itu, barulah pendaftar dapat mengajukan lamaran PPPK 2022 menggunakan akun SSCASN yang dimiliki.
Sementara untuk peserta yang lulus PG dan sudah mempunyai akun SSCASN, dapat melakukan perubahan berkas sesuai yang ada di Dapodik.
Selanjutnya, pendaftar dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK tahun 20222 di akun SSCASN.
Apabila pendaftaran PPPK guru tahun 2022 dibuka, dapat langsung menggugah ijazah S1 PGSD di Dapodik, nantinya ijazah akan terbaca dan dapat melamar sebagai guru kelas.
Itulah cara untuk perbaikan berkas dan syarat pendaftaran PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2022.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya