Perbedaan Ketentuan Dalam Akun SSCASN di PPPK 2022 Untuk Pelamar Umum dan Pelamar Pioritas

 Ilustrasi perbedaan ketentuan dalam akun SSCASN di PPPK 2022 untuk pelamar umum dan pelamar pioritas

Ilustrasi perbedaan ketentuan dalam akun SSCASN di PPPK 2022 untuk pelamar umum dan pelamar pioritas /callmetak/Freepik
Pelamar yang ingin mendaftar PPPK 2022, tentunya wajib memiliki akun SSCASN untuk pendaftaran.

Pasalnya, perlu diketahui bahwa pada akun SSCASN untuk pelamar PPPK 2022 terdapat ketentuan yang berbeda sesuai kategori pelamar.

Ketentuan akun SSCASN di PPPK 2022 memiliki perbedaan antara pelamar prioritas dengan pelamar umum.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, dimana ada kategori peserta yang perlu memperbaiki berkas pendaftaran.

Akan tetapi, terdapat syarat tertentu untuk peserta yang akan melakukan perbaikan data di akun SSCASN terkait siapa saja yang dapat memperbaikinya.

Ketentuan peserta yang melakukan perbaikan data tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 di bagian keempat pada Pasal 22

Isi dari Pasal 22 menegaskan bahwa "pelamar yang mengajukan pendaftaran secara daring di akun SSCASN, caranya dengan membuat akun disertai proses pengunggahan dokumen atau data yang dipersyaratkan secara elektronik."

Pada Permenpan RB juga dijelaskan bahwa pembuatan akun SSCASN untuk pendaftaran hanya dilakukan satu kali.

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa adanya beberapa kategori pelamar terkait pendaftaran di akun SSCASN.

Kategori pelamar tersebut adalah pelamar sudah mempunyai akun SSCASN, pelamar yang tidak perlu membuat akun hingga pelamar yang hanya memperbaiki dokumen.

Sesuai hal di atas, peserta yang sudah mempunyai akun SSCASN, tidak perlu lagi untuk membuat yang baru.

Adapun untuk pelamar yang sudah mempunyai akun SSCASN, bisa melakukan perbaikan data.

Namun, terdapat pengecualian untuk pelamar yang membuat akun SSCASN, yaitu untuk pelamar prioritas pertama yang pastinya sudah mempunyai akun pendaftaran.

Adapun pelamar yang sudah mempunyai akun dan tidak lulus passing grade, nantinya dapat melakukan pembaruan dokumen.

Pelamar yang tidak lulus passing grade dapat masuk sebagai pelamar prioritas apabila THK 2, dll.

Bisa masuk sebagai pelamar umum apabila lulusan PPG, serta honorer negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik.

Pada pendaftaran PPPK tahun 2022 ini, semua dokumen atau data pelamar harus tersinkronisasi dengan akun SSCASN.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya terdapat pengecekan identitas, data-data yang dimiliki pelamar PPPK 2022.

Sebab, dokumen atau data-datanya harus sinkron antara data di Dukcapil, Dapodik, PDDIKTI dan data di akun SSCASN.

Pelamar yang sudah melakukan pembaruan data, akan langsung bisa mengajukan lamaran PPPK 2022 melalui akun SSCASN yang telah dibuat.

Guru yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas tahun 2021, perlu melakukan perbaikan dokumen sesuai datanya di Dapodik.

Pelamar tersebut, nantinya dapat memilih kebutuhan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru di akun SSCASN masing-masing.

Nah, ketika pendaftaran PPPK untuk jabatan fungsional guru telah dibuka, pelamar secara langsung dapat mengunggah ijazahnya, seperti contoh S1 PGSD di Dapodik.

Ijazah yang diunggah akan terbaca oleh sistem dan pelamar dapat melamar sebagai guru sesuai kualifikasi ijazah yang dimiliki.***

Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya