
Peraturan terbaru yang dirilis oleh KemenpanRB ini juga berkaitan dengan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Surat edaran dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, juga turut menegaskan terkait rencana Pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Perlu diketahui bahwa di dalam isi SE tersebut menjelaskan bahwasanya di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.
Hal ini berarti jenis kepegawaian tenaga honorer sudah tidak ada lagi paling lambat hingga tanggal 28
Adanya rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, Pemerintah tengah mempersiapkan untuk perekrutan tenaga honorer bisa menjadi PPPK.
Salah satu hal yang dilakukan Pemerintah adalah dengan melakukan pendataan jumlah honorer dari setiap Instansi.
Kemudian dari jumlah honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah itulah, KemenpanRB akan melakukan pemetaan terkait perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK.
Selain itu, SE tersebut juga menjelaskan terkait tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama hingga lima tahun.
Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sendiri, KemenpanRB mengajukan syarat khusus bagi honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, diantaranya yakni:
- Berstatus THK-II yang sudah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
- Tenaga honorer mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
- Diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Tenaga honorer sudah bekerja paling minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.
Dari adanya persyaratan yang diajukan oleh KemenpanRB untuk tenaga honorer diangkat menjadi PPPK ini, diharapkan tenaga honorer dapat mempersiapkan diri.***
Editor: Aida Annisa