Surat Edaran Untuk PPPK dan PNS Dari BKN /tangkapan layar www.bkn.go.id/
Terdapat peringatan dari Kemdikbud untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dan PNS.
Peringatan kepada PPPK dan PNS tersebut disampaikan oleh humas Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya, peringatan untuk ASN PPPK dan PNS tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kepala BKN bagi ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Pegawai ASN PPPK dan PNS yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dan melakukannya akan dikenakan sebuah sanksi.
Sanksi terhadap pegawai ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dituangkan dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.
Lantas, apa isi Surat Edaran tersebut? Peringatan apa yang dimaksud?
Dari bkn.go.id, isi Surat Edaran tersebut adalah dilarangnya PPPK dan PNS di BKN menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) CASN dan Sekolah Kedinasan.
Atas hal itu, Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, memberitahukan hal yang berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT).
Computer Assisted Test (CAT) merupakan metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.
"Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” jelasnya, 28 Juli 2022 di Jakarta.
Adapun SE di atas merupakan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Masyarakat termasuk pegawai BKN yang menemui pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara.
Cara pertama adalah pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan yang kedua adalah pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).
Pelaporan yang dilakukan harus menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.
Pegawai yang ingin mendownload Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: bkn.go.id