
Adanya surat edaran KemenpanRB ini membahas mengenai rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan KemenpanRB melalui surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwasanya di tahun 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam hal ini, di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Hal tersebut sampai dengan tanggal 28 November 2023 mendatang, sebagaimana dikutip dari Surat Edaran KemenpanRB, pada Senin, 1 Agustus 2022.
Selain itu, KemenpanRB juga menjelaskan bahwasanya tenaga honorer yang telah menjadi bagian Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun, maka bagi honorer yang tersebut dapat diangkat menjadi PPPK.
Meski demikian, KemenpanRB juga membuat persyaratan tambahan untuk tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:
- Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASNyang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
- Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan cara pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
- Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Tenaga honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun & maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Itulah syarat untuk tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.
Perlu diketahui dari adanya pengadaan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2022 ini, juga ditandai dengan pendataan pegawai Non ASN.
Hal tersebut diperuntukkan agar Pemerintah dapat melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Daerah maupun Pusat.***
Editor: Aida Annisa/prsoloraya