
Sebagaimana yang diketahui bahwasanya pada PPPK guru 2022, akan ada aturan final yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek.
DI mana untuk pelaksanaan PPPK guru 2022, Kemdikbud secara resmi merilis PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.
Pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut, dijelaskan mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK guru tahun 2022.
Selain itu, juga turut dibahas pada seleksi PPPK guru 2022, terdapat dua kategori peserta, yakni pelamar umum dan prioritas.
Seperti diketahui pada mekanisme seleksi PPPK guru 2022 terdapat tiga jenis, yakni penempatan lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Terkhusus untuk selesai yang pertama yaitu penempatan bagi guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021.
Perihal penempatan guru yang telah lulus passing grade 2021 ini, akan dilakukan dengan berdasarkan formasi yang tersedia maupun guru yang akan dialokasikan oleh Pemda masing-masing.
Lebih lanjut perihal distribusi penempatan, Pemerintah akan menggunakan aplikasi yang bernama SIMPG P3K Kemdikbud Ristek.
Adanya mekanisme penempatan tersebut juga telah dikoordinasikan melalui Rakoor yang dilakukan oleh Panselnas dan Pemda, pada PPPK guru 2022.
Kemudian untuk mekanisme seleksi kedua, yaitu kesesuaian atau verifikasi yang diperuntukkan untuk THK-II dan guru honorer dari sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan mengajar selama lebih tiga tahun.
Perlu diketahui bahwasanya untuk THK-II yang digunakan adalah database yang berasal dari BKN dan guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik.
Sementara untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi perlu diketahui bahwasanya untuk pelamar P3 yang menjadi penentu adalah masa kerja yang dilihat selama tiga tahun kumulatif yang terdaftar aktif di Dapodik.
Kemudian bagi pelamar P3 yang merupakan guru Non ASN atau guru honorer negeri yang telah disebutkan di atas, untuk seleksinya akan menyesuaikan data cut off keaktifan terakhir di Dapodik yang akan dijelaskan lebih detail pada juknis selanjutnya.
Untuk juknis terbaru PPPK guru 2022, Kemdikbud akan menginformasikan perihal juknis baru nanti melalui laman ‘guru pppk kemdikbud’.
Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemdikbud melalui Layanan GTK Kemdikbud yang dilakukan via chat.***
Editor: Aida Annisa/prsoloraya