
Apabila guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade tersebut ditempatkan melalui PPPK 2022, maka formasi yang masih tersedia tersebut dapat diisi oleh kategori pelamar umum.
Dengan demikian, pada seleksi PPPK 2022 telah mengalami perubahan terkait mekanisme penempatan guru honorer terutama yang lulus passing grade pada PPPK tahun 2021 lalu.
Sebagaimana kita ketahui bahwa mekanisme baru seleksi PPPK 2022 tersebut adalah sebuah terobosan baru dari Kemenpan RB dan Panselnas guna memerhatikan pengangkatan guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu.
Pada mekanisme penempatan PPPK 2022 terbaru tersebut terdapat dua kategori pelamar di dalamnya. Dua kategori tersebut adalah pelamar prioritas dan pelamar umum.
Berdasarkan peraturan baru pada mekanisme seleksi PPPK 2022 terdapat kategori guru honorer yang tidak akan mengikuti tes seleksi sama sekali. Kategori pelamar tersebut hanya melakukan daftar ulang saja sebagai peserta PPPK 2022.
Pelamar tersebut yaitu pelamar prioritas yang merupakan guru honorer lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu. Pelamar ini hanya cukup mendaftar ulang melalui akun SSCASN masing-masing yang telah dimiliki saat pendaftaran PPPK 2022.
Adapun mekanisme penempatan PPPK 2022 bagi kategori pelamar prioritas tersebut akan diisi oleh guru THK II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, serta lulusan PPG yang semuanya telah lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu.
Pada mekanisme penempatan PPPK 2022 khusus pelamar prioritas tersebut tetap akan dilakukan pengurutan berdasarkan nilai yang telah diperoleh saat seleksi PPPK 2021 lalu.
Mekanisme tersebut tentunya telah tercantum dalam peraturan terbaru PPPK 2022 jika kuota formasi di dalam sekolah kurang dari jumlah pelamar yang lulus passing grade.
Misalnya di sekolah A terdapat jumlah kebutuhan formasi sebanyak dua, namun pada nyatanya terdapat tiga guru induk di sekolah tersebut yang telah lulus passing grade di PPPK 2021.
Dengan demikian maka berdasarkan mekanisme penempatan PPPK 2022 bagi pelamar prioritas tersebut akan diurutkan berdasarkan dua nilai ambang batas tertinggi dari tiga pelamar tersebut meskipun ketiga guru tersebut lulus passing grade di tahun 2021.
Setelah itu, bagaimana dengan nasib guru induk lulus passing grade yang tidak mendapatkan formasi di sekolah A?
Maka jawabannya yaitu, guru tersebut tetap akan mendapatkan formasi namun akan ditempatkan sebagai guru PPPK di sekolah B.
Sekolah B yang dimaksud adalah sekolah yang masih berada di daerah atau lokasi tempat guru tersebut mengajar dengan catatan masih ada formasi.***
Editor: Kamaludin
Sumber: menpan.go.id