Regulasi Kemdikbud Terbaru untuk Guru dan Calon Kepala Sekolah dan Bagi Tendik PPPK

 Regulasi Kemdikbud Terbaru untuk Guru dan Kepala Sekolah, Peluang Bagi Tendik PPPK

Regulasi Kemdikbud Terbaru untuk Guru dan Kepala Sekolah, Peluang Bagi Tendik PPPK /Instagram Nadiem Makarim
Kemdikbud baru-baru ini memberikan kabar gembira untuk semua guru dan kepala sekolah yang berada di bawah naungan Kemdikbud.

Di mana saat ini masih banyak guru yang belum memahami dari regulasi terbaru yang diperuntukkan untuk kepala sekolah.

Lebih lanjut syarat guru untuk menjadi kepala sekolah yang sesuai dengan regulasi lama, yakni wajib golongan III.C, dan lulus diklat cakep (calon kepala sekolah).

Perlu diketahui bahwa hal tersebut merupakan regulasi lama untuk menjadi kepala sekolah, sementara untuk regulasi terbaru terdapat pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Permenpandikbud tersebut menjelaskan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Pada Bab II peraturan tersebut dijelaskan mengenai persyaratan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda atau masyarakat.

Kemudian pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa untuk menjadi kepala sekolah diwajibkan memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau D4 Perguruan Tinggi dan prodi yang terakreditasi, hal lain yang menjadi persyaratan, diantaranya yakni:

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki sertifikat guru pendidik.
  3. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
  4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli bagi guru PPPK.
  5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan komunitas pendidikan.
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, yang dibuktikan dengan SK dari rumah sakit pemerintah.
  8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
  10. Berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan pertama sebagai kepala sekolah.

Sementara untuk sekolah swasta atau yang diselenggarakan oleh masyarakat, maka persyaratan tersebut tidak berlaku di nomor 1, 3, dan 4.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21