Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Guru Lulus Passing Grade dan Pelamar Umum Dari Kemdikbud Resmi

 Berikut mekanisme penempatan guru lulus Passing Grade dan Pelamar Umum Resmi Kemdikbud

Berikut mekanisme penempatan guru lulus Passing Grade dan Pelamar Umum Resmi Kemdikbud /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud
Mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk guru yang lulus passing grade dan pelamar umum disampaikan Webinar Sosialisasi Pengadaan P3K.

Pada Webiner tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menyampaikan mengenai Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Diketahui pula jika formasi PPPK tahun 2022 adalah gabungan dari sisa formasi P3K Tahap 3.

Adapun mekanisme penempatan PPPK untuk guru honorer lulus Passing Grade dan Pelamar Umum dibagi menjadi tiga tahap, sebagaimana dikutip dari Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

1. Penempatan untuk Lulus Passing Grade

Penempatan untuk guru yang dinyatakan lulus Passing Grade pada seleksi tahun 2021, akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing.

Selain itu, guru yang telah lulus Passing Grade atau memenuhi nilai ambang batas akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan

Diketahui juga bahwa peserta yang lulus passing grade di seleksi tahun 2021, untuk melakukan daftar ulang. Sebab, jika tidak daftar ulang, maka kepesertaannya akan hangus.

Untuk penempatan peserta lulus passing grade didasarkan atas nilai yang didapat. Hal itu akan terdapat perangkingan. Selain itu, terdapat sistem Yes atau No pada pemilihan.

Untuk mengecek nilai peserta yang lulus passing grade, bisa dilihat melalui hasil seleksi peserta PPPK tahap 1 dan 2 melalui laman resmi Kemdikbud.

2. Kesesuaian Observasi/Verifikasi

Apabila kuota formasi masih tersedia, dan guru lulus Passing Grade telah mendapatkan formasi, maka dilakukan seleksi mekanisme tahap kedua.

Seleksi mekanisme tahap kedua diperuntukkan bagi guru THK 2 dan guru honorer negeri tiga tahun atau lebih terdaftar di Dapodik.

Penempatannya dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian

3. Seleksi Tes

Jika formasi masih tersedia serta mekanisme pertama dan kedua sukses, maka dilanjutkan dengan seleksi tes.

Seleksi tes merupakan mekanisme untuk penempatan pelamar umum yang terdiri dari honorer negeri dan swasta terdaftar Dapodik serta lulusan PPG.

Penempatan seleksi tes untuk pelamar umum dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural dilakukan dengan sistem CAT-UNBK.

Tahapan mekanisme ASN PPPK tahun 2022 penempatan mengusung kata kunci "Jika Masih Tersedia Formasi".

Arti dari kata kunci tersebut adalah, Pemda tidak secara otomatis melakukan semua mekanisme.

Mekanisme dilakukan secara bertahap. Apabila sudah tidak ada formasi yang tersedia, maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan.

Namun, kabar baiknya telah terdapat penambahan pengusulan formasi di Pemda yang diberlakukan oleh Kemdikbud.

Atas hal itu, jika masih tersedia formasi, maka mekanisme penempatan PPPK akan berlangsung lancar berdasarkan tiga tahapan.

Untuk informasi lebih lengkapnya serta pengumuman resmi pengadaan dan penempatan PPPK guru tahun 2022 dapat mengunjungi laman resmi Kemdikbud.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya