
Sejalan dengan itu, Menpan RB telah resmi menerbitan SE dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga honorer.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK tahun 2022 ini.
Menpan RB juga menyebutkan bahwa tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Namun ternyata ada lima kategori tenaga honorer yang tidak punya kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 ini. Berikut penjelasannya.
- Honorer yang bukan berstatus THK 2
Tenaga honorer yang tidak masuk dalam kategori THK-II maka jelas tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 ini. Hal itu juga diatur dalam SE Menpan RB terbaru.
- Honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
Tenaga honorer yang tidak memperoleh gaji atau honor dari APBN atau APBD maka juga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.
- Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Dalam SE Menpan RB terbaru disebutkan bahwa tenaga honorer minimal harus sudah bekerja satu tahun untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.
Dan bagi tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun maka tidak bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022, dan akan diutamakan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
- Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun
Pada SE Menpan RB terbaru disebutkan bahwa tenaga honorer harus berusia minimal 20 tahun pada 31 Desember 2021 baru bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022.
Jika ada tenaga honorer yang berusia kurang dari 20 tahun, maka dipastikan tidak memiliki kesempatan menjadi ASN PPPK 2022.
- Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun
Kemudian jika ada tenaga honorer yang berusia diatas 56 tahun juga tidak akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Sehingga tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun dipastikan tidak akan diberikan kesempatan menjadi ASN PPPK.
Itulah lima kategori tenaga honorer yang tidak punya kesempatan dalam seleksi PPPK 2022 ini. Kemudian, ada syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi syarat tersebut, simak di bawah ini.
- Status Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Honorarium tenaga honorer diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, maknanya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Minimal tenaga honorer diangkat oleh pimpinan unit kerja
- Minimal tenaga honorer telah bekerja selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Minimal usia tenaga honorer adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.***
Editor: Intan Sherly Monica/prdoloraya