
Terlebih tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam waktu yang tidak sebentar, pasti menanti adanya pengangkatan menjadi ASN pada tahun 2022 ini.
Sebab tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada tahun 2023 mendatang, baik tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Tentu kabar penghapusan tenaga honorer ini menjadi suatu kecemasan tersendiri bagi tenaga honorer yang sudah bekerja dan belum diangkat menjadi ASN.
Dan hingga saat ini, memang belum ada informasi pasti tentang jadwal rinci pelaksanaan seleksi PPPK 2022 yang sebenarnya sangat dinantikan oleh tenaga honorer.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
SE Menpan RB itu dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 dan berisi himbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan kepada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan masing-masing.
SE Menpan RB tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan aturan tersebut dijelaskan bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah rencana hanya akan ada dua status kepegawaian saja yaitu PNS dan PPPK.
Maka bisa dipahami bahwa tenaga honorer bisa jadi akan ditiadakan dalam instansi pemerintah dan hanya akan menerapkan status PNS dan PPPK saja.
Lebih lanjut, dengan adanya SE Menpan RB terbaru itu juga bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 ini.
Seluruh tenaga honorer akan didata kemudian disesuaikan dengan syarat yang tercantum dalam SE Menpan RB seperti berikut:
- Tenaga honorer statusnya adalah tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Honorarium tenaga honorer diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN bagi Instansi Pusat dan APBD bagi Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Minimal tenaga honorer telah bekerja selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Minimal tenaga honorer berusia 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Dan itulah ketentuan dari Menpan RB yang termuat dalam Surat Edaran (SE) terbarunya. Seluruh tenaga honorer harap mencermati informasi ini dan selalu memantau perkembangan informasi terbaru seputar seleksi PPPK 2022.
Semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya