
Hasil pendataan tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sampai saat ini pemerintah masih fokus pada pemetaan. Sistem pendataan honorer ini merangkum guru dan nonguru.
"Semua tenaga non-ASN akan didata termasuk guru yang sudah lulus passing grade (PG)," kata Deputi Suharmen , Sabtu (6/8).
Data yang masuk lanjutnya, akan menjadi database baru honorer dan dikunci agar tidak masuk tenaga non-ASN.
Data itu juga menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan kebijakan selanjutnya.
Mengenai kegelisahan guru lulus PG soal pendataan honorer, Deputi Suharmen mengatakan, pemerintah lewat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Instansi Daerah tahun 2022 sudah memberikan jaminan.
"Kan, aturan mainnya sudah jelas. Yang lulus PG menjadi prioritas pertama dalam pengangkatan PPPK 2022," ucapnya.
Namun, tambah Deputi Suharmen, kapan eksekusinya menunggu kebijakan lanjutannya. Sebab, saat ini baru sebatas pendataan.
Tahun ini, telah diterbitkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Tinggal kami mengeksekusi dan memberikan kesempatan kepada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex. (esy/jpnn)