
Tujuannya untuk mengangkat guru honorer yang memenuhi kriteria menjadi ASN sebelum status kepegawaian honorer dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Hal ini dapat menjadi perhatian bagi guru honorer apakah sudah memenuhi kriteria dari Menpan RB atau tidak.
Jika persyaratan Menpan RB dapat dipenuhi, maka kesempatan menjadi ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK 2022 menjadi lebih tinggi.
Menilik surat edaran resmi Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), guru honorer yang tidak memenuhi kriteria tidak bisa diikut sertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.
Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 tersebut bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan guru honorer.
Dengan diangkatnya guru honorer dan pegawai non ASN menjadi ASN, tentu kesejahteraan lebih terjamin baik untuk saat tersebut atau di masa depan.
Maka dari itu, Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data guru honorer yang dibutuhkan paling lambat pada 30 September 2022.
Selain itu, PPK juga wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) guru honorer yang ditandatangani oleh PPK.
Demi kelancaran pemetaan data guru honorer, PPK dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaannya.
Jika PPK tidak menyampaikan data guru honorer terkait hingga tenggat waktu yang diberikan, maka instansi dianggap tidak memiliki tenaga honorer.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya